Audit Gedung & Assessment Struktur Gedung

Measurement 
UPV test

Asessment dan audit terhadap kelayakan struktur gedung dilakukan bukan hanya untuk kebutuhan sertifikasi terhadap bangunan (SLF) yang rutin dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai rekomendasi dari MAPPI. Akan tetapi Asessment dan audit terhadap gedung juga bisa dilakukan ketika terjadi potensi kerusakan struktur pada gedung maupun infrastruktur yang lainnya yang dikhawatirkan akan memberikan dampak bahaya pada lingkungan sekitar terutama mengancam keamanan manusia dan menghilangkan Aset berharga Anda. terutama setelah kejadian gempa bumi.
Ketika kerusakan bangunan atau infrastruktur terjadi,  maka mengidentifikasi penyebab utamanya adalah langkah pertama yag harus dilakukan. Penilaian kerusakan untuk bangunan dan infrastruktur membantu Anda   menetapkan penyebab kerusakan dan memberi Anda rekomendasi perbaikan yang efektif.

Adapun Tujuan dari Asessment Struktur gedung ini adalah :
·    MengiIdentifikasi penyebab kerusakan bangunan dan infrastruktur melalui penilaian  kerusakan menyeluruh
·         Mengkaji solusi biaya paling efektif dengan rekomendasi perbaikan ahli
·         Penilaian kerusakan yang terpercaya untuk bangunan dan infrastruktur dari Tenaga Ahli dibidang nya.

Sebagai penyedia layanan inspeksi, pengujian, dan konsultan struktur di indonesia, kami menawarkan pengalaman dan teknisi spesialis yang berkompeten untuk memberikan penilaian kerusakan bangunan independen sepenuhnya. Dan juga penilaian kerusakan yang efektif untuk bangunan dan infrastruktur di manapun Anda membutuhkannya.

Layanan kami untuk penilaian kerusakan untuk bangunan dan infrastruktur meliputi:
·         Preliminary Design / Laporan Awal Desain
·         Design supervision / Desain supervisi
·         On-Site Inspection / Inspeksi di tempat
·         Material Testing / Pengujian material
·         NDT Test untuk beton dan besi
·         Monitoring / Pemantauan
·         Final Report  / Laporan terakhir

Metodologi Survey Asessment Struktur gedung sebagai berikut :

No comments:

Post a Comment